19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
21. Lapangan Tennis
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
22. Kolam Pemancingan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
23. Akad Nikah di dalam gedung
Hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Regulasi Pembukaan Pariwisata Indoor Direvisi Pemprov DKI, Termasuk Operasional Bioskop