"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.
Baca: Duda di Sumut Nekat Curi Ribuan Bra & Celana Dalam Wanita, Kepergok saat Kamarnya Dibersihkan Adik
Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik-baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.
Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia.
KPAI akan mengupayakan pendidikan F karena korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 sekolah dasar.
Untuk itu pihaknya akan mengupayakan agar kehidupan F lebih baik dengan mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta memfasilitasinya sekolah selama rehab.
R (35), ibu kandung F, mengaku sudah mendengar polisi menemukan putrinya, dan menangkap Wawan.
"Sudah ketemu, tapi anaknya enggak mau ikut pulang," kata R saat dihubungi TribunJakarta.com lewat sambungan telepon.
Tempo hari saat ditemui di rumahnya di Cengkareng, R menceritakan F tak kunjung kembali saat membawa Honda Vario B 4017 BUL dan uang Rp 20.000 untuk membeli makan pada Rabu (29/7/2020) malam.
"Malam itu kita nyari ke semua tempat di Cengkareng termasuk ke hotel-hotel juga tapi sampai jam 3 pagi juga enggak ketemu."
"Akhirnya besok paginya saya buat laporan ke Polsek Cengkareng kalau anak saya meninggalkan rumah," kata R pada Selasa (11/8/2020).
R mengatakan, F dan Wawan bisa saling mengenal lantaran mereka kala itu bertetangga.
Anak terakhir Wawan, L (12), merupakan teman bermain F.
"Kita bukan keluarga, tetangga, tapi saat itu sudah anggap pelaku kayak saudara karena anak saya sepantaran dengan dia. Jadi sering main ke rumah," kata R.