Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGSELĀ - Aparat kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, pihak SMAN 3 Tangsel sudah mencabut laporannya dan kasus dianggap damai.
Menurut Iman, hilir dari pengusutan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu adalah keadilan.
Baca: Lurah di Tangsel yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Belum Dicopot dari Jabatannya
Jika pihak sekolah sudah menganggap damai, Iman menganggap penyidikan tidak perlu dilanjutkan.
"Proses hukum itu kan untuk mencapai rasa keadilan. Namun bila ada kedua belah pihak, para pihak dengan adanya perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir untuk bisa kita hendikan penyidikan ini," ujar Iman saat dikonfirmasi.
Iman mengatakan, pihaknya memahami bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan yang jika laporan dicabut maka kasus berhenti.
Polisi masih bisa terus melanjutkan kasus, terlebih Lurah Saidun sudah ditetapkan tersangka.
"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan, walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak, kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan. Sedang proses," ujarnya.
Lurah Saidun, menyambut gembira perdamaian dengan pihak sekolah yang berujung perdamaian.
Ia berharap tidak dipanggil lagi ke kantor polisi dan menganggap kasus tersebut angin lalu.
"Artinya kalau kita masih bisa musyawarah kenapa sih harus begini begitu lagi. Insyallah enggak ada lah (pemanggilan), sudah kelar," ujar saidun melalui sambungan telepon, Jumat (28/8/2020).
Sementara pihak SMAN 3 Tangsel belum memberikan keterangan saat dihubungi TribunJakarta.com.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.