"Malam itu juga saya langsung pindah. Tetap di Parung Benying, sebelahnya doang. Karena dekat, bingung pindah ke mana," ujarnya.
S tetap melaporkan MR ke polisi dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel.
S menjerat MR dengan pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
S berharap polisi bisa segera menangkap MR dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya semoga kasus ini diusut tuntas kalau perlu ditangkap, biar saya nyaman, aman," harapnya.
(TribunJakarta/Kompas)
Penulis: Siti Nawiroh
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divideo Call Pemilik Kontrakan Sambil Mainkan Kelamin, Ibu di Tangsel Geram: Kirain Mau Nagih Duit