Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu Orang dari sembilan tersengka pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
Diketahui, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
Baca: Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Terkait Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan
Baca: Polisi Gerebek Praktik Pijat Khusus Gay yang Beroperasi saat Pandemi Covid-19
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Baca: Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Digelar Privat, Begini Cara Polisi Bisa Gerebek
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi: Puluhan Pria Lakukan Tindakan Asusila
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.