TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyerangan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) memasuki babak baru.
Pasalnya, sebanyak 29 personel TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan di Ciracas.
Selain itu, TNI AD juga telah mengidentifikasi motif penyerangan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap Polsek Ciracas dan sekitarnya.
29 Prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Dodik Wijonarko memastikan 29 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan ada sebanyak 29 personel," kata Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Kompas TV.
Baca: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TB Hasanuddin Apresiasi Tindakan Tegas dan Terukur KSAD
Baca: Cerita Sella, Suaminya Jadi Korban Penyerangan di Polsek Ciracas
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspom AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
Totalnya, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa tersebut.
Namun, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya, sementara seorang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," jelasnya.
Motif oknum TNI serang Polsek Ciracas
Dodik mengatakan, pelaku melakukan perusakan sebagai upaya pembalasan terhadap informasi pengeroyokan yang dialami salah seorang TNI AD, Prada MI.
"Melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan terhadap Prada MI."
"Meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong," terang Dodik, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Ungkap Kondisi Prada MI yang Diduga Sebar Hoaks