TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyerangan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) memasuki babak baru.
Pasalnya, sebanyak 29 personel TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan di Ciracas.
Selain itu, TNI AD juga telah mengidentifikasi motif penyerangan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap Polsek Ciracas dan sekitarnya.
29 Prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Dodik Wijonarko memastikan 29 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan ada sebanyak 29 personel," kata Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Kompas TV.
Baca: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TB Hasanuddin Apresiasi Tindakan Tegas dan Terukur KSAD
Baca: Cerita Sella, Suaminya Jadi Korban Penyerangan di Polsek Ciracas
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspom AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
Totalnya, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa tersebut.
Namun, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya, sementara seorang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," jelasnya.
Motif oknum TNI serang Polsek Ciracas
Dodik mengatakan, pelaku melakukan perusakan sebagai upaya pembalasan terhadap informasi pengeroyokan yang dialami salah seorang TNI AD, Prada MI.
"Melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan terhadap Prada MI."
"Meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong," terang Dodik, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Ungkap Kondisi Prada MI yang Diduga Sebar Hoaks
Selain itu, para pelaku juga mempunyai motif karena tidak puas dan tidak percaya terhadap keterangan pihak Polsek Ciracas yang membuat Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Tak hanya itu, perusakan yang dilakukan para pelaku juga karena motif jiwa korsa terhadap peristiwa yang menimpa Prada MI.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," jelas Dodik.
Sebelumnya, dari pemeriksaan sementara, para tersangka menyerang Polsek Ciracas lantaran terbakar emosi atas informasi dari rekannya bernama Prada MI.
Prada MI mengaku telah dikeroyok hingga babak belur di wilayah Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.
Baca: Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi
Baca: Kisah Aisyatul Saat Malam Penyerangan Polsek Ciracas, Motor Kesayangnya Rusak dan Terbakar
Pihak Polsek Ciracas pun telah memberitahu para tersangka soal luka pada Prada MI karena kecelakaan tunggal, tetapi mereka tidak percaya.
Mereka kemudian melampiaskan kemarahan dengan membakar kendaraan operasional dan pribadi milik polisi di Polsek Ciracas.
Diketahui, Prada MI merupakan anggota dari kesatuan Direktorat Hukum AD.
Saat ini, ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)