Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah hard disk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: 1 dari 9 Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Positif HIV, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun
Yusri Yunus mengatakan komunitas gay yang digerebek di kawasan Kuningan, Jaksel, memiliki grup WhatsApp bernama Hot Space.
Yusri menyebut mereka sudah enam kali membuat acara pesta gay.
"Mereka punya grup WA (WhatsApp). Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagram-nya. Itu komunitasnya," kata Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut juga mengatakan dari 9 tersangka pesta seks gay, ada yang telah berstatus menikah.
"Iya sudah ada yang menikah dari 9 itu," kata dia.
Lebih jauh Yusri menjelaskan sang ketua panitia berinisial TRF mengaku pernah belajar ke Thailand untuk menggelar pesta seks sejenis.
"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," kata Yusri.(tribun network/nas/wly)