News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Seks Gay di Jakarta

Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Inisiator Acara hingga Diskon 50 Persen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis alias gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tak di lokasi penangkapan, melainkan di salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam rekonstruksi ini akan diperagakan 26 adegan.

"Kita rencanakan ada 26 adegan," kata Yusri di lokasi.

"Kita sambil berjalan apakah ada pengurangan atau penambahan adegan kita lihat saja nanti," tambahnya.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek Pesta Seks Gay pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

Polisi sudah mendapatkan informasi adanya pesta tersebut pada 28 Agustus.

"Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 WIB kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri.

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 apartemen.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyelenggara dua kali rapat

Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dibagi menjadi tiga klaster.

Rekonstruksi ini digelar di salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Klaster pertama adalah saat para penyelenggara melakukan perencanaan pesta seks sejenis.

Perencanaan ini dimulai saat ketua penyelenggara berinisial TRF menginisiasi acara melalui WhatsApp Group.

"Dari perencanaan itu, dilakukan dua pertemuan oleh empat tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi.

Kedua pertemuan itu dilakukan empat orang penyelenggara di kedai kopi di Jakarta.

Pertemuan pertama, jelas Calvijn, membahas kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pesta seks.

"Pertemuan kedua berbicara struktur kepanitiaan, menghitung peserta, sampai dengan membuat undangan digital," ujar dia.

Setelah perencaan selesai, penyelenggara mulai membuat timeline acara pesta.

"Tahap terakhir adalah terkait fakta pelaksanaannya," tutur Calvijn.

Peserta pesta seks hadir

Para peserta pesta seks sesama jenis (Gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, peserta pesta seks Gay yang dihadirkan dalam rekonstruksi berjumlah 10 hingga 15 orang.

Mereka digiring masuk ke ruangan saat rekonstruksi memasuki adegan ke-10A.

Itu adalah adegan ketika satu per satu peserta seks gay sampai di lobi apartemen dan dijemput penyelenggara.

Masing-masing peserta seks gay tersebut mengenakan papan nama yang dikalungkan di leher.

Namun, wajah mereka tertutupi masker. Mereka juga mengenakan penutup kepala dan hanya tertunduk ketika rekonstruksi berlangsung.

Sesampainya di lobi hotel, para peserta diarahkan menuju kamar 608 untuk melakukan registrasi.

Setelahnya, mereka mengambil snack atau camilan yang sudah disediakan penyelenggara.

Hingga saat ini rekonstruksi masih berlangsung. Rencananya, para tersangka akan memeragakan 26 adegan.

Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

• Polisi Gandeng Auditor Independen Usut Penggelapan Pajak Karyawati Otak Pembunuh Bos Pelayaran

• Dinkes DKI Jakarta : 55 Persen Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

• Baim Wong Hadiahi Mobil Mewah Impian Istri, Paula Verhoeven Senang Tapi Bingung: Dalam Rangka Apa?

Diskon 50 persen

Fakta baru ditemukan pada kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Setiap peserta yang memenangkan perlombaan di dalam pesta seks tersebut akan mendapat diskon biaya registrasi.

Fakta itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus ini pada Kamis (3/9/2020).

"Dari rekonstruksi yang kita laksanakan tadi, didapatkan fakta baru bahwa peserta yang memenangkan games akan mendapat diskon 50 persen," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Namun, jelas Calvijn, diskon 50 persen itu berlaku pada event selanjutnya.

Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menghadirkan 10 hingga 15 orang peserta pesta seks gay.

Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020)

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini