TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Donny Sarmedi Saragih.
Donny yang juga mantan Direktur Utama TransJakarta ini ditangkap pada Jumat 4 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya, Apartemen
Mediterania Jakarta Utara.
Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT
DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo, " ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020).
Nirwan juga menjelaskan kronologi penangkapan Donny, berawal dari sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit di bilangan Jakarta Selatan.
Baca: Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen
Karena tidak kunjung muncul, sekira 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana, sesampainya di apartemenen, tim langsung meringkus terpidana.
"Lalu sekira pukul 23.00 terpidana berhasil dibawa oleh tim
gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi, " tambah Nirwan.