Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia menyampaikan permintaan maafnya setelah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Permintaan maaf itu ia sampaikan lewat sepucuk surat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/9/2020).
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah," kata Reza.
"Maaf kepada orangtua saya umi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat, dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karier menyanyi saya," tambahnya.
• Kronologi Seorang Pria Bunuh Pacarnya Karena Diejek Giginya Mirip Drakula dan Minta Mahar Rp 25 Juta
Selain itu, Reza berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan narkoba dalam situasi apa pun.
"Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," ujar dia.
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.
"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.
• Jenazah Korban Perampokan Kawanan Perampok Ditemukan Setelah 7 Tahun, Seorang Pelaku Bunuh Diri
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada Reza Artamevia.
"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.
"Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.