News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan 2 Pencuri Sepeda Motor Ungkap Fakta Lain, Pelaku Terima Permintaan Ancam Tembak Orang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan 2 pencuri sepeda motor yang beraksi di Tamansari, Jakarta Barat mengungkap fakta lain.

Kedua pencuri tersebut ternyata pernah mendapat order untuk mengancam seseorang dengan menggunakan senjata api.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial AS (22) dan C (22).

Baca: Pencuri Mobil Tertangkap CCTV Sedang Beraksi, Pecahkan Kaca Lalu Bawa Kabur APV Milik Fonfon

Kedua pelaku asal Lampung itu diamankan setelah dijebak polisi hendak menjual motor curiannya.

Namun, ketika kamar kos AS di Tamansari digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan di dalam lemarinya.

"Pelaku tidak mengaku senjata api digunakan untuk curi motor. Menurut pelaku senjata digunakan untuk mengancam seorang target," ujar Ghofur dalam konferensi pers online Selasa (8/9/2020).

Baca: Di Hadapan Majelis Hakim, Pencuri Ini Mengaku Tobat dan Siap Ditembak Mati Jika Ulangi Perbuatannya

Dalam penjelasannya, AS mengaku mendapatkan senjata rakitan itu dari seorang berinisial G.

Ketika itu, G meminta bantuan AS untuk mengancam seseorang yang telah menipunya.

Sebuah senjata api rakitan dan uang Rp 20 juta diserahkan G kepada AS.

Pelaku AS pun menyanggupi permintaan G.

"Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini. Namun hal itu urung dilakukan karena lebih dulu kami tangkap," ujarnya.

Sampai saat ini, G masih dalam buruan polisi.

Baca: Dua Pencuri Sepeda Motor di Deli Serdang Nyaris Dibakar Massa, Berikut Kronologi Kejadiannya

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan AS mengaku tidak berniat membunuh target.

AS hanya berniat menakut-nakuti target yang telah menipu G.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dibayar Rp 20 Juta untuk Ancam Tembak Orang, Pemuda Tamansari Lebih Dulu Dibekuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini