Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan 47 peserta pesta seks gay yang digerbek di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seluruhnya tidak harus melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Kalau saksi itu nggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Meski tak wajib lapor, polisi juga berhak untuk memanggil kembali seluruh peserta pesta seks sesama jenis tersebut guna dimintai keterangan.
Menurut Yusri, pemanggilan itu hanya dilakukan jika penyidik masih membutuhkan pendalaman kasus.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," pungkasnya.
Baca: Fakta Baru Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta: 9 Orang Jadi Tersangka, Tidak Ada Penjualan Video
Baca: Kedok Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Gunakan Tema Kompoel-kompoel Pemuda
Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan. Di dalam kamar itu, didapati 56 orang yang tengah pesta seks sesama jenis (gay).
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.