Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini berada dalam situasi sangat darurat.
Bahkan, lebih darurat dari kondisi wabah yang sudah dilewati sebelumnya.
"Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Atas kondisi sangat darurat itu, Anies meminta masyarakat kembali beraktivitas di rumah. Rem darurat PSBB ditarik. DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan ketat terhitung pada Senin,14 September 2020.
Segala kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan akan dilarang Pemprov DKI. Mulai dari arisan, reuni, pertemuan keluarga hingga pengajian diminta ditunda.
Baca: Kenang Pertemuan Pertamanya, Kesan Anies Pada Jakob Oetama, Sosok yang Konsisten Suarakan Keadilan
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Baca: PSBB Kota Serang, Kapolres Pastikan Tidak Ada Jam Malam
Aktivitas kerja di kantor dilarang. Gedung - gedung perkantoran akan dilarang beroperasi selama dua pekan. Setiap perkantoran memiliki waktu empat hari untuk mempersiapkan diri menyusun sistem kerja dari rumah.
"Akan ada waktu empat hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB selama dua minggu yang akan kita mulai hari Senin. Harap persiapkan segalanya dengan baik," tegas dia.