News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Maling Motor Kelas Kakap, 6 Tahun Beraksi Curi 1.080 Motor, Keuntungan Capai Rp 2 Miliar

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polresta Tangerang soal ungkap kasus pencurian ribuan motor, Rabu (9/9/2020).

Mereka merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan.

Barang bukti sepeda motor curian ((TribunnewsBogor.com/Damanhuri))

Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan

Ade juga mengimbau masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

"Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian," terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," pungkas Ade. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini