TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap komplotan maling motor "kelas kakap"
Komplotan ini digawangi oleh dua pelaku yakni RA (25) dan RD (30).
Mereka beraksi lintas provinsi, ribuan motor berhasil digasak.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun.
Khusus di Kabupaten Tangerang mereka menggasak 1.080 motor di Kabupaten Tangerang.
Dalam sehari, lanjutnya, para tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga sepeda motor.
Sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.
"Para tersangka sudah enam tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).
Ade menjelaskan tersangka RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama.
RD telah bebas pada tujuh tahun lalu.
Usai bebas, RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Bersama RA, keduanya beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.
Tangan dingin, dalam tiga detik motor bisa dicuri
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga detik.