News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terapkan PSBB, Gubernur Anies Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan pembatasan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.

Hal ini dilakukan menyusul diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

"Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadahxbagi warga setemlat menerapkan protokol yang ketat," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Selama masa PSBB, Anies menyebut, beberapa tempat ibadah bakal kembali ditutup.

• Heboh Ormas di Garut Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri, Foto Soekarno Juga Diedit

"Masjid Raya tidak dibolehkan untuk buka. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana harus tutup," ujarnya.

Meski demikian, masjid-masjid kecil yang berada di permukiman warga tetap dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat di dalam kampung, di dalam komplek itu masih boleh buka," kata Anies, seperti dilansir dari Tribunjakarta dalam artikel " Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta".

Meski demikian, masjid-masjid yang ada di daerah zona merah dilarang untuk buka.

Warganya pun diminta menjalankan ibadah dari rumah.

• Kronologi 4 Fraksi Walk Out saat Anies Paparkan Penggunaan APBD 2019, PDI-P dan Gerindra Bertahan

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Semua Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali melakukan sejumlah pembatasan aktivitas.

Kebijakan ini pun mulai berlaku pada 14 September mendatang.

Dengan kembalinya penerapan PSBB, Anies memastikan seluruh tempat wisata atau hiburan yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal ditutup lagi.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, seluruh taman-taman kota juga bakal ditutup kembali guna meminimalisir interaksi antar warta.

"Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 14 Spetember mendatang, seluruh kegiatan perkantoran juga bakal dihentikan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.

Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).

Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies.

“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies Baswedan.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Anies Baswedan menegaskan bahwa situasi saat ini sangat mengkhawatirkan.

Menurutnya bahkan jauh lebih parah dari awal pandemi Covid-19.

"Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak," kata Anies Baswedan.

Restoran dan rumah makan dibatasi

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (9/9/2020) pukul 18.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.

Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.

Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.

Di hari sebelumnya, Selasa (8/9/2020) DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus sebanyak 1.015 orang.

Selama dua hari berturut-turut, kasus positif di wilayah DKI Jakarta di atas 1.000 kasus baru terkonfirmasi positif.

• Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat, Lebih Darurat dari Kondisi Awal Pandemi Covid-19

• Dua Kali Kalah Telak di Kroasia, Shin Tae-yong Beri Materi Latihan Khusus ke Pemain Timnas U-19

• Deretan Hal Seputar Kontroversi Film Mulan, Aksi Boikot hingga Kini Disney yang Dikecam

Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.

Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.

Catatan:

Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.

BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.004 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.026 kasus baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masa Transisi Dihentikan, Gubernur Anies: Semua Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini