News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perbarui Pedoman Tes Swab, Pemprov DKI Ikuti Kemenkes RI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim PSIS Semarang beserta official menjalani swab test di selasar Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (26/8). Swab test tersebut sebagai langkah protokol kesehatan untuk menjalani latihan perdana menghadapi musim Liga 1 yang akan diadakan bulan Oktober 2020. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Pasien konfirmasi dengan gejala atau simptomatik yang tidak melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR harus menyelesaikan isolasi mandiri dihitung 10 hari sejak tanggal ditetapkan positif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sementara itu, pasien tanpa gejala (asimptomatik) wajib melakukan isolasi mandiri karena bisa menularkan COVID-19.

Isolasi dinyatakan selesai jika ; 

1. Pasien kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal ditetapkan positif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapat hasil pemeriksaan ulang RT-PCR satu kali negatif, ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini