News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. - Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah aturan terkait mobilitas penduduk selama DKI Jakart selama penerapan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).

Dari rilis Kebijakan Pembatasan Aktivitas pada PSBB yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan kasus positif di Jakarta semakin tinggi.

Dalam 12 hari terakhir, sejak awal September penambahan kasus positif lebih cepat.

Baca: PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup

Kondisi tersebut ditakutkan akan membebani fasilitas kesehatan di Jakarta karena telah melebihi kapasitas.

Bahkan pada akhir Agustus di mana PSBB mulai dilonggarkan, angka kematian harian semakin meningkat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, bila kondisi ini terus dibiarkan akan berdampak buruk bagi ketersediaan fasilitas kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Di mana di Jakarta kamar rawat inap khusus pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan diperkirakan akan penuh pada minggu ketiga September.

Apabila terdapat usaha peningkatan kapasitas, diperkirakan juga akan kembali penuh menjelang minggu kedua Oktober.

Tak sampai di situ, ICU khusus pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta juga diperkirakan akan penuh di minggu ketiga September.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil langkah untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

PSBB yang akan dilaksanakan secara ketat, dimulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.

Baca: Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak

Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total

Dalam penerapan PSBB kali ini, terdapat tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum dan panduan.

Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.

Selama masa PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini