Namun ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan sedang beraktivitas dalam sektor tertentu.
Terdapat beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi, namun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu Pemerintah Jakarta juga telah membatasi kapasitas setiap sektor berikut menjadi 50 persen.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasal Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
10. Kebutuhan sehari-hari