News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana - Mulai Besok, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Baca: Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total

Baca: Aturan Tambahan untuk Penumpang KRL Saat PSBB, Lansia Hanya Boleh Naik Antara Jam 10 Sampai 2 Siang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Pemprov DKI Jakarta pun melakukan sejumlah langkah ekstra dibanding sebelumnya.

"Kita melakukan formulasi yang berbeda dibanding masa transisi kemarin."

"Di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif, karena kita mendeteksi kasus se-awal mungkin."

"Maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi, agar tidak menularkan ke yang lain."

"Bila yang terpapar memiliki penyakit bawaan yang berisiko, maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan," terang Anies.

Ia meminta warga tetap di rumah, kecuali karena kegiatan yang mendesak.

Selain itu, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Baca: Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Baca: KRL Tetap Beroperasi saat PSBB Total di DKI, KCI: Jendela di Setiap Ujung Kereta Akan Dibuka

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Berikut 11 sektor usaha tersebut:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini