"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."
"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.
Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.
Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI