News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana - Mulai Besok, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:

1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi

Baca: PSBB Total di Jakarta Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan tapi Pengetatan

Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini