4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi
Baca: PSBB Total di Jakarta Tuai Pro Kontra, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Pelarangan tapi Pengetatan
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.