- Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x dikenakan sanksi kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Baca: PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta
Setidaknya terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal