News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari

Ke-11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

Baca: 6.000 Personil Kodam Jaya akan Dukung PSBB DKI Jakarta Mulai Besok, Ini Pesan Pangdam Jaya

Baca: PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan

Lima bentuk kegiatan yang harus ditutup

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama PSBB DKI Jakarta dua pekan ke depan.

Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.

Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.

Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.

Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini