6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari
Ke-11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.
Baca: 6.000 Personil Kodam Jaya akan Dukung PSBB DKI Jakarta Mulai Besok, Ini Pesan Pangdam Jaya
Baca: PSBB Jakarta Mulai Besok: 11 Sektor Boleh Buka, Sanksi Tak Pakai Masker & Langgar Protokol Kesehatan
Lima bentuk kegiatan yang harus ditutup
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama PSBB DKI Jakarta dua pekan ke depan.
Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.
Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.
Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.
Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.