News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fenomena Balap Lari Malam Tak Berizin Marak di Jabodetabek, Begini Tanggapan Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok anak muda di saat PSBB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru di media sosial marak dijumpai video aksi sekelompok pemuda melakukan balap lari liar di jalan raya.

Fenomena ini muncul di beberapa tempat baik di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang termasuk di wilayah Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, pihaknya sejauh ini belum melakukan tindakan terhadap anak-anak muda yang kedapatan menggelar balap lari liar.

Tetapi dia memastikan, jika di wilayah Bekasi Kota ditemukan aksi serupa, pihaknya tidak akan segan menggambil tindakan tegas.

"Kalau di Bekasi Kota ada yang seperti itu kita akan tindak, tapi kita lihat juga ada unsur pindanya atau enggak kalau ada unsur pidanya pasti kita akan pidanakan," kata Heri, Minggu, (13/9/2020).

Pihak kepolisian lanjut dia, bisa saja menjatuhkan pidana kepada pelaku balap lari liar di jalan raya terkait perjudian.

Baca: WASPADA Polisi Sebut Lomba Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Denda Capai Rp1,5 Miliar

"Nah kalau ada taruhan berarti ada unsur-unsur perjudiannya kan gitu, itu bisa nanti lakukan penindakan," tegas dia.

Selain itu, anak-anak muda yang masih nekat menggelar balap lari liar juga bisa saja dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Baca: Larang Balap Lari Liar, Polisi: Ketika Menutup Jalan Tanpa Izin, Itu Pelanggaran Hukum

Dasar tindak pidana ini yaitu, perbuatan mengganggu ketertiban umum karena menggelar balap lari di jalan raya.

"Sebenarnya bisa, masuk kategori tipiring karena menggangu ketertiban umum kan gitu
Terus bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain juga," ucapnya.

Rawan jadi arena judi

Para remaja di Kecamatan Ciracas yang ingin menggelar lomba lari di jalan raya harus berpikir ulang sebelum merealisasikan keinginannya.

Menanggapi postingan video lomba lari 122 meter di Jalan Saibun, Kelurahan/Kecamatan Ciracas yang diunggah akun Instagram @kabarciracas.

Camat Ciracas Mamad mengatakan pihaknya melarang aksi balap lari yang kini digandrungi dan marak dilakukan para remaja di sejumlah wilayah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini