TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara selaku Ketua Tim Penyidik dari TNI AD terkait insiden Ciracas mengungkapkan tersangka penyebar hoax yang diduga memicu insiden penganiayaan dan perusakan di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu telah mengakui perbuatannya.
Prada MI, kata Yogaswara, telah mengakui menyebarkan berita bohong tersebut dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya.
"Sudah dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka (Prada MI) dengan hasil bahwa tersangka mengakui salah. Ada pengakuan terhadap pemberitaan bohong tersebut," kata Yogaswara dalam konferendi pers di Markas Puspom TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).
Namun demikian, kata Yogaswara, Prada MI tidak memikirkan dampak dari tindakannya tersebut.
Hal itulah, kata Yogaswara, yang menguatkan satu di antara empat motif sementara Prada MI menyebarkan berita bohong tersebut yakni merasa takut dan malu terhadap satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Mi minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold.
Selain itu, saat ini penyidik juga masih menunggu hasil dari kesehatan jiwa Prada MI terkait kejadian tersebut.
"Dalam penyidikan mendalam terhadap tersangka, aspek psikologis tetap kita juga masih menunggu hasil dari yang bersangkutan atau saksi ahli," kata Yogaswara.
Ketika ditanya apakah Prada MI menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan hanya Prada MI yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Baca: Kronologi Prada MI Minum Miras Hingga Berbohong pada Rekannya saat Dijenguk di Rumah Sakit
Namun demikian, kata Dodik, berdasarkan pemrriksaan yang dilakukan pihaknya, kini Prada MI telah merasakan dampak buruk dari apa yang dilakukannya.
S"ebetulnya, yang bisa menjawab pasti mereka menyesal dan tidak, itu adalah yang kita tersangkakan sendiri. Tapi dari pemeriksaan yang kita lakukan, dari keterangan yang diberikan tentunya dia saat ini sudah merasakan bagaimana dampak buruknya dan penyesalan itu terjadi. Tetapi ini penyampaian dari saya. Tapi yang pasti itu ya sebetulnya adalah penyampaian dari yang bersangkutan sendiri," kata Dodik.
Sebelumnya Dodik juga menyatakan Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Maekas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).
"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya. Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.