Zona merah artinya di wilayah itu terdapat pasien positif corona atau Covid-19.
Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, 34 desa yang masuk zona merah tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Bekasi.
Dari 34 desa zona merah itu total kasus positif corona sebanyak 98.
"Desa yang terbanyak itu di Wanasari ada 28 pasien positif corona," kata dr Alamsyah, pada Selasa (15/9/2020).
Baca: 8 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Nihil Covid-19, Ini Daftarnya
Adapun rinciannya, 34 desa yang terdapat kasus positif corona yakni di Kecamatan Babelan ada di Desa Bunibakti, Huripjaya, Kebalen dan Kedungjaya dengan masing-masing satu kasus positif Covid-19.
Lalu, Kecamatan Cibarusah di Desa Cibarusah Kota dan Cibarusah Jaya, masing-masing satu kasus.
Di Kecamatan Cibitung ada 40 kasus positif corona, Desa Cibuntu 4 kasus, Wanajaya 8 kasus, dan Kelurahan Wanasari 28 kasus.
Selanjutnya, Kecamatan Cikarang Barat satu kasus di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Pusat 20 kasus, Cicau dua kasus, Hegarmukti 5 kasus, dan Jayamukti 13 kasus.
Kemudian, Kecamatan Cikarang Selatan dua kasus di Desa Ciantra dan Sukaresmi.
Kecamatan Cikarang Timur terdapat 4 kasus, Desa Jatireja dua kasus, Karangsari satu kasus, Sertajaya satu kasus.
Kecamatan Cikarang Utara 6 kasus, rinciannya Desa Karang Asih dua kasus, Cikarang Kota, Hajamekar, Mekarmukti, Simpangan, Ciantra dan Sukaresmi masing- masing satu kasus.
Kecamatan Cikarang Timur terdapat empat kasus, Desa Jatireja dua kasus, Karangsari dan Sertajaya satu kasus. Kecamatan Cikarang Utara sebanyak 6 kasus.
Kecamatan Karangbahagia sebanyak 5 kasus, Desa Karangsetia dua kasus dan Sukaraya tiga kasus.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Ruang ICU Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi Nyaris Penuh
Kecamatan Serang Baru terdapat tiga kasus hanya terdapat di Desa Sukaragam, Kecamatan Setu terdapat dua kasus di Desa Cijengkol dan Lubangbuaya.