News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Khusus di Desa Zona Merah, Bupati Bekasi Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 21.00 WIB

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil konferensi pers di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (4/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membatasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di wilayah kecamatan zona merah.

Ini dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi sesuai arah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menuturkan, aktivitas warga di desa zona merah hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk jam operasional pertokoan diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.

”Kami batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di kecamatan atau desa zona merah," kata Eka, pada Rabu (16/9/2020).

Eka mengungkapkan untuk di kecamatan maupun desa zona merah, pengawasan aktivitas warga dilakukan secara ketat.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI bakal menindak tegas apabila ada warga yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan masih ada pertokoan buka di atas pukul 18.00 WIB.

"Jadi pembatasan secara total dilakukan pada zona merah di kecamatan hingga tingkat desa. Betul-betul dipertegas pengawasan dan penindakan di wilayah itu," beber Eka.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat ditemui tim Tribunnews.com di kantornya di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Pada kesempatan tersebut Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meminta warganya terus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menyusul kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali mengalami lonjakan cukup tinggi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terkait aktivitas penjual makanan atau kuliner, Eka menegaskan di wilayah kecamatan zona merah jika di atas pukul 21.00 WIB tidak diperbolehkan makan ditempat.

"Kalau makanan yang biasa jual malam-malam boleh tapi wajib dibawah pulang atau pakai pesan antar. Tidak boleh makan ditempat," tutur Eka.

Untuk wilayah bukan zona merah atau tidak ada kasus positif Covid-19, lanjut Eka, pihaknya tetap melakukan pengawasan aktivitas warga.

Warga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Protokol harus dijalankan, jangan ada kerumuman. Kedapatan petugas langsung ditindak tegas," tandas dia.

Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi sebanyak 34 desa masuk kategori zona merah, per tangggal Selasa (15/9/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini