TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Korban pembunuhan disertai mutilasi tersebut bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).
Ia tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF (26) dan LAS (27).
Kepada polisi, keduanya mengaku menghabisi korban karena alasan ekonomi.
• Pelaku Gunakan Koper & Ransel untuk Bawa Potongan Tubuh Korban Mutilasi ke Kalibata City
• Pelaku Pria Pertama Chat Korban Mutilasi di Kalibata City dari Tinder, Polisi: Lama Saling Kenal
• Korban Mutilasi di Kalibata City Dipotong Jadi 11 Bagian, Polisi: Ini Perbuatan yang Sangat Keji
Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Untuk melancarkan aksinya, LAS mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Di tempat itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City.
• 5 Fakta Kasus Mutilasi Kalibata City, Rampok Uang Korban Rp 97 Juta hingga Kamuflase Rambut Pelaku
Rencananya kedua tersangka menguburkan jenazah korban di sebuah rumah yang mereka sewa. Namun keduanya berhasil ditangkap sebelum menguburkan jenazah korban.