Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.
Baca: Paman Ungkap Sosok Wanita asal Jepang, Istri Korban Mutilasi di Apartemen
Motif ingin kuasai harta korban
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku ingin menguasai harta korban.
“Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).
Pembunuhan dan mutilasi korban dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.
Setelah itu, potongan tubuh korban dibawa ke apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Saat itu, kedua pelaku merencanakan untuk menguras harta dan membunuh korban.
“Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian."
"Ini saya rasa satu perbuatan yang sangat keji,” kata Nana Sudjana.
Baca: Pemeriksaan Kejiwaan Terhadap Pelaku Mutilasi Rinaldi Tak Akan Pengaruhi Penerapan Pasal Pidana
Apartemen itu sebelumnya disewa kedua pelaku untuk menyembunyikan jasad korban sebelum dikubur di salah satu rumah Kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Jadi rencana oleh pelaku, mereka nyewa rumah di Cimanggis mereka telah menggali dan akan mengubur korban di rumah itu. Tapi belum dilakukan karena sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Nana.
LAS yang memiliki kedekatan dengan korban mulai melancarkan rencana yang disepakati bersama DAF.
LAS menguras rekening senilai Rp 97 juta yang diambil lewat ATM korban.
"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tau (pin ATM) oleh korban," kata Nana.