Permenhub tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi memastikan menjelaskan dalam Permenhub tersebut ada persyaratan terkait keselamatan bersepeda di jalan raya seperti menggunakan lampu, pemantul cahaya dan bel.
Selain itu ada juga larangan untuk pesepeda, seperti tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kemudian pesepeda juga dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Para pesepeda juga diwajibkan menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya, saat berkendara pada malam hari.
Tak hanya itu, para pengguna sepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain. (tribun network/denis/har)