Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus mutilasi Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) ternyata memasukkan sebagian potongan tubuh Rinaldi Wismanu ke dalam kulkas di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi.
Dia menyebut potongan tubuh itu dibungkus di dalam sebuah plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
"Iya betul sebagian dimasukkan kulkas. Potongan pastinya lupa kita. Soalnya itu kan dibungkus dalam plastik," kata Mugi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Saat penggeledahan, Mugi mengatakan petugas menemukan dua buah koper dan satu tas ransel yang berisikan potongan tubuh korban di dalam apartemen Kalibata tersebut.
Tas ransel itulah yang dimasukkan ke dalam kulkas.
Dijelaskan Mugi, dua koper lainnya ditemukan kepolisian di kamar mandi dan di bawah meja kerja. Sebaliknya untuk menghilangkan bau busuk mayat korban, keduanya menaburkan kopi dan pengharum ruangan.
"Semua sudah ditaburkan kopi dan dikasih pengharum. Jadi keinginan dia naburin kopi itu untuk hilangkan bau. Biar enggak bau aja," jelasnya.
Kasus Pembunuhan Berantai? Potongan Tubuh Ditemukan di Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Korban Mutilasi
SOSOK Suami di Malang Tega Mutilasi Istri 9 Bagian, Simpan Potongan Tubuh di Ember, Motif Terungkap!
Terkuak Sosok hingga Profesi Suami yang Mutilasi Istri, Pelaku Simpan Potongan Tubuh Korban di Ember
Dia memperkirakan jenazah korban disimpan di tempat tersebut selama 4 sampai 5 hari.
Mugi menuturkan tujuan pelaku menaruh sebagian potongan tubuh di dalam kulkas karena tidak ada tempat lagi untuk menyimpan.
"Maksudnya nyimpen di kulkas itu hanya tempat aja sih. Jadi kulkas itu hanya tempat ransel aja engga semua potongan mayat ditaruh di kulkas," pungkasnya.
Terdesak Ekonomi, Tersangka Mutilasi Berencana Memeras Sejumlah Orang, Rinaldi yang Terdekat
Laeli Atik Supriyatin (26) dan Djumadil Al Fajri (26) kini telah mendekam di jeruji besi.
Pasangan kekasih ini terancam hukuman mati atas aksi kejinya membunuh dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) karena ingin menguasai hartanya.