News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Aborsi Ilegal

Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Digerebek: Gugurkan 32 Ribu Janin hingga Omzet Rp 10 Miliar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.

Klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB. Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.

"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.

Dibuang ke Septic Tank

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ribuan janin pasien dibuang ke septic tank.

• Cumbui Istri Orang Waktu Subuh dan Magrib, Oknum Satpol PP Ini Ngaku Cuma Pegang-pegang

Setelah membongkar kloset di klinik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tank tersebut.

"Pasca aborsi, penyidik dan labfor telah membongkar septic tank untuk memastikan janin dari tindakan aborsi," kata Calvijn.

Ia mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.

"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC."

"Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," beber dia.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32 Ribu Janin, Omzet Capai Rp 10 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini