TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di jalan percetakan negara pada hari ini, Jumat (25/9/2020).
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
"Memang hari ini setelah Jumatan kita akan melakukan rekonstruksi adanya kasus aborsi ilegal yang kemarin sudah berhasil mengungkapkan dengan 10 tersangka," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Yusri menyampaikan proses rekontruksi akan dilakukan di klinik aborsi tersebut secara langsung.
Rencananya, kepolisian juga akan memboyong 10 tersangka ke tempat tersebut.
"Rencana kita akan membawa 10 tersangka untuk kita lakukan rekonstruksi langsung di tempat klinik ilegal itu. Untuk bisa memperjelas lagi dan membuat terang perkara ini karena 10 tersangka tersebut telah dilakukan berita acara pemeriksaan," jelasnya.
Nantinya, Yusri mengatakan kepolisian bakal meminta seluruh tersangka memperagakan adegan dan peran masing-masing dalam praktek klinik aborsi tersebut.
"Kita harapkan dengan rekonstruksi nanti bagaimana mereka memperagakan perannya masing-masing. Mulai dari perencanaan, aborsi dan paska aborsi. Ini akan dituangkan dengan adegan-adegannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Patok Tarif Rp 2-4 Juta, Untung Rp 10 Miliar
Dalam prakteknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut.