News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Menggelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Siang Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.

"Total semuanya ada 9 orang sebagai orang yang bekerja di klinik tersebut. 1 orang lagi adalah pasien sendiri. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita amankan 10 orang," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com. Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi. Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan klinik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2017 lalu. Total, ada ribuan pelanggan yang telah mengugurkan kandungan di tempat tersebut.

"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.

Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.

Pelaku Tidak Memiliki Sertifikasi Sebagai Dokter

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan dokter klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara berinisial DK diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Menurut Yusri, tersangka merupakan salah satu alumnus Universitas Sumatera Utara (USU). DK juga pernah menjadi salah satu co-asistant (coas) di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

"Memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. Dia pernah melakukan coas di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dengan begitu, Yusri mengatakan tersangka diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Namun saat itu, pemilik klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara mengajak pelaku untuk melakukan praktek aborsi.

"Yang DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini