Abi menuturkan Satpol PP Kota Bekasi telah melakukan penyegelan terhadap kafe atau tempat hiburan yang dianggap melanggar protokol kesehatan.
Penyegelan termasuk di Kafe Broker, Jalan Raya Pulo Sirih, Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang sempat viral pengunjung berkerumun joget tanpa peduli protokol kesehatan.
"Ada 4 kafe (termasuk Broker) yang disegel dan satu game online (warnet), informasinya karena buka 24 jam (warnet)," kata Abi.
Abi menjaskan, empat kafe dan satu warnet disegel karena alasan tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi.
"Di Galaxy semua (yang disegel), kedapatan menang tadi malam tidak menerapkan phsycal distancing, melebihi jam operasional," ungkap Abi.
Penyegelan dilakukan sama seperti yang terjadi di Kafe Broker, aparat menempelkan stiker di pintu masuk tempat usaha.
Baca: Cafe di Bekasi Viral Pengunjung Joget, Giliran di Bandung 140 Muda Mudi Digerebek Pesta di Villa
"Kami cek juga ternyata betul penuh makanya kami tertibkan, pengunjung kami suruh bayar kami dorong keluar lalu pengusaha diberitahu juga dan kami tempel segel," tuturnya.
Pengusaha lanjut dia, diminta membantu dalam upaya pencegahan virus corona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemkot Bekasi kata dia, sama sekali tidak melarang kegiatan usaha berhenti beroperasi di tengah situasi pandemi seperti saat ini.
"Pemkot Bekasi tidak melarang pengusaha untuk berdagang tapi tolong kondisi kita ini Kota Bekasi sedang cukup tinggi (kasus covid) kita harus menjaga jangan sampai bertambah," tambahnya.