News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Wali Kota Bekasi Persilakan Warga Jakarta Cari Hiburan di Wilayahnya, Asalkan Jangan Euforia

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Kamis (17/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seiring dengan berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta, banyak warga Jakarta yang melancong ke Bekasi untuk mencari hiburan.

Berbeda dengan Jakarta, wilayah Bekasi saat ini masih memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diketatkan.

Dimana tempat makan dan hiburan masih diperbolehkan membuka usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca: VIRAL Pengunjung Berkerumun & Joget di Kafe Bekasi, Kini Disegel Polisi, Pemilik Sebut Tak Sengaja

Menanggapi fenomena banyaknya warga Jakarta yang mengunjungi tempat hiburan dan kafe di Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Enggak apa-apa. Silakan datang ke sini (Bekasi)," ujar Rahmat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/9/2020).

Namun ada syaratnya, mereka yang datang harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam.

"Asal jangan euforia. Mereka juga harus tahu kalau kami masih memberlakukan ATHB. Kalau dia datang dari Jakarta atau pun luar Jakarta, selama protokolnya dijaga, tidak apa-apa. Berarti tidak berkerumun, terus juga masker dipergunakan dan jaga jarak dilakukan," ungkapnya.

Rahmat menuturkan kedatangan banyak warga asal Jakarta ke Bekasi justru menguntungkan pihaknya lantaran bisa menambah pendapatan daerahnya.

"Mereka bawa duit ke sini, berarti bagus. Hanya saja tadi, jangan euforia. Sepanjang syaratnya dipenuhi, enggak masalah," ujar Rahmat.

Siapkan denda bagi pelanggar

Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Satu di antaranya kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Hal tersebut tertuang pada rapat paripurna tentang Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan dan Penugasan Pansus 12 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan rapat paripurna tadi siang juga membahas rancangan peraturan daerah (raperda).

Mengenai kemungkinan diberlakukannya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diterapkan di Bekasi.

Sejatinya, ketentuan sanksi oleh pelanggar protokol kesehatan saat masa ATHB telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.

Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ATHB dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Baca: Cafe di Bekasi Viral Pengunjung Joget, Giliran di Bandung 140 Muda Mudi Digerebek Pesta di Villa

Diketahui bahwa perwal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelanggar PSBB.

Namun, kekuatan hukum pada perwal dinilai tak cukup untuk memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Bekasi.

"Yang diatur pada pembahasan raperda, yang berkaitan dengan sanksi. Kalau masih perwal kan belum bisa dikenakan sanksi," ungkap Rahmat di lokasi.

Diterbitkannya perda baru nantinya diharapkan bisa mempertegas tindakan para aparat tiga pilar saat menggelar operasi protokol kesehatan.

Bukan hanya cara menandatangani pernyataan tertulis di depan hakim dan jaksa, namun juga diberlakukannya denda bagi pelanggar.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau perwal dalam keadaan darurat. Makanya kami bersama pengadilan dan polres belum bisa melakukan sanksi karena masih perwal. Makanya kita sampaikan pada ketua DPRD dan sudah direspons. Sudah masuk dalam proses pembahasan," tuturnya.

Baca: Hindari Kerumunan, Wali Kota Bekasi Sarankan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan Secara Drive-thru

Senada dengan Rahmat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro mengatakan ketetapan hukum pergub dan perwal dinilai masih lemah sehingga berpotensi untuk digugat masyarakat apabila diterapkan sanksi.

"Sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi oleh polisi. Dalam pergub atau perwal itu lemah, bisa digugat. Maka itu kapolres kasih masukan jangan perwal tapi perda," ungkap Chairuman.

Desakan diterbitkannya perda mengenai protokol kesehatan juga datang dari kejaksaan dan pengadilan negeri.

"Secara (ketetapan) hukum, perwal bermasalah karena setiap perubahan masyarakat harus (didasari) dengan perda. Masukan dari kajari juga sama pengadilan juga sama, kapolres juga sama. Jadi paling tepat memang perda," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Bekasi Persilakan Warga Jakarta Cari Hiburan di Wilayahnya selama PSBB, tapi Ada Syaratnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini