News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Aborsi Ilegal

Dokter SWS, Tersangka Klinik Aborsi Meninggal Dunia Karena Sakit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter yang menjadi tersangka pada kasus klinik aborsi di Raden Saleh dr. SWS (84) meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Tersangka menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, tersangka meninggal karena penyakit bawaan yang dideritanya.

"Iya meninggal karena sakit. Sakit bawaan," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Yusri mengatakan tersangka juga sempat mendapatkan perawatan selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 09.00 WIB di RS Polri Kramat Jati.

"Sudah dirawat selama 3 hari di RS Kramat jati jam 09.00 WIB pagi tadi (meninggal, Red)," jelasnya.

Yusri memastikan tersangka dokter SWS tidak meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

Sebaliknya, hasil pemeriksaan rapid test dan swab test terhadap jenazah korban pun telah dinyatakan negatif.

"Sudah sudah, negatif. Dirawat 3 hari yang lalu ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 17 tersangka.

Praktik aborsi tersebut diketahui berada di klinik Dr SWS, Sp. OG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut diusut berdasarkan LP/878/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.

"Awal penyelidikan salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini. Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah kita amankan 17 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Tubagus mengatakan 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu. Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini