News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Senyap Cai Changpan Gali Lubang 8 Bulan Kabur dari Lapas Tangerang, Buang Tanah di Tong Sampah

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.

"Kita temukan bahwa 11 jam melarikan diri, tersangka CP ini baru diketahui petugas jaga lapas. Kalau kita hitung ada tiga shift yang ada disitu. Yang pertama dan yang kedua itu seharusnya mereka mengecek langsung. Baru ketahuan yang shift ketiga," jelasnya.

Rata petugas Lapas mengaku ketiduran saat terpidana mati tersebut melarikan diri dari kamar tahanan.

"Kami juga mendalami petugas yang menjaga menara ketiduran pada saat itu. Yang menjaga CCTV juga, kemudian yang menjaga center yang di lapas itu ketiduran juga. Mereka ketiduran dan tidak melihat. Ini masih kita dalami semua apakah ada yang mencoba membantu dari tersangka," katanya.

Beli rokok

Setelah kabur dari Lapas Tangerang, masih di sekitaran Lapas, Cai Changpan diketahui sempat membeli rokok

"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia (Cai Ji Fan, Red) sempat membeli rokok. Itu kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Empat jam setelah kabur dari Lapas Tangerang, diketahui Cai Changpan pun sempat pulang ke rumah keluarganya.

Pelaku sempat pulang ke rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca: Polri Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kaburnya Napi Narkoba Cai Changpan dari Lapas Tangerang

"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya. Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana. Dia sempat mampir ke rumahnya," kata Yusri.

Guna mempersempit ruang gerak Cai Changpan, kepolisian pun sudah meminta imigrasi untuk memblok paspornya.

"Pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi, dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dia menyampaikan pihak kepolisian juga telah berkoodinasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk memblokir E-KTP milik Cai Ji Fan.

Alasannya, pelaku telah memiliki kartu penduduk Indonesia.

"Kita koordinasi dengan pihak dukcapil untuk KTP-nya. Karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia ini sudah kita blokir semuanya. Itu salah satu upaya kita untuk kita akan lakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini