News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Senyap Cai Changpan Gali Lubang 8 Bulan Kabur dari Lapas Tangerang, Buang Tanah di Tong Sampah

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap bagaimana cara bandar Narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) menggali lubang di selnya untuk kabur dari Lapas Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alat-alat yang digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang dari kamar selnya tembus ke gorong-gorong didapat dari perkakas yang digunakan tukang bangunan.

Cai Cangpan mengambil perkakas tukang yang sedang mengerjakan pembangunan dapur.

Kebetulan tempat pembangunan dapur tersebut berada di dekat selnya.

Ia membuat lubang selama 8 bulan lamanya.

Tanah galian, ia masukan ke plastik dan dibuang sedikit-sedikit ke tong sampah.

"Itu dia lakukan 8 bulan. Jadi setiap dia menggaruk, dia taruh di plastik. Kemudian dia buang di tong sampah di dalam. Nanti ditutupi lagi," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Napi Cai Changpan Kabur dari Lapas Tangerang, Lubangi Kamar Tahanan dengan Sekop

Banyak alat yang digunakan untuk menggali lubang tersebut, mulai dari sekop, besi, obeng, pahat, dan karung tanah .

"Dia menggunakan ada sekop, makanya ini kita masih dalam semuanya kita masih akan pemeriksaan," katanya.

Bukan hanya itu, Cai Changpan pun diduga menggunakan selang dan pompa air untuk membuat lubang tersebut.

Penyidik masih menelusuri asal muasal barang tersebut bisa didapat Cai Cangpan.

Baca: Janggal, Mayoritas Petugas Lapas Tangerang Mengaku Ketiduran Saat Bandar Narkoba Cai Changpan Kabur

"Kita masih mendalami kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya. Semuanya tim masih bergerak bersama-sama dengan lapas, tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres, dan dari lapas," katanya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Cai Changpan baru diketahui kabur dari Lapas Tangerang 11 jam kemudian, Senin (14/9/2020).

Padahal, ada tiga shift petugas lapas yang bertugas di tempat tersebut.

Baca: Terpidana Mati Lalu Kabur dari Lapas, Cai Ji Fan Sempat ke Bogor Kunjungi Keluarga

"Kita temukan bahwa 11 jam melarikan diri, tersangka CP ini baru diketahui petugas jaga lapas. Kalau kita hitung ada tiga shift yang ada disitu. Yang pertama dan yang kedua itu seharusnya mereka mengecek langsung. Baru ketahuan yang shift ketiga," jelasnya.

Rata petugas Lapas mengaku ketiduran saat terpidana mati tersebut melarikan diri dari kamar tahanan.

"Kami juga mendalami petugas yang menjaga menara ketiduran pada saat itu. Yang menjaga CCTV juga, kemudian yang menjaga center yang di lapas itu ketiduran juga. Mereka ketiduran dan tidak melihat. Ini masih kita dalami semua apakah ada yang mencoba membantu dari tersangka," katanya.

Beli rokok

Setelah kabur dari Lapas Tangerang, masih di sekitaran Lapas, Cai Changpan diketahui sempat membeli rokok

"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia (Cai Ji Fan, Red) sempat membeli rokok. Itu kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Empat jam setelah kabur dari Lapas Tangerang, diketahui Cai Changpan pun sempat pulang ke rumah keluarganya.

Pelaku sempat pulang ke rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca: Polri Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kaburnya Napi Narkoba Cai Changpan dari Lapas Tangerang

"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya. Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana. Dia sempat mampir ke rumahnya," kata Yusri.

Guna mempersempit ruang gerak Cai Changpan, kepolisian pun sudah meminta imigrasi untuk memblok paspornya.

"Pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi, dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dia menyampaikan pihak kepolisian juga telah berkoodinasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk memblokir E-KTP milik Cai Ji Fan.

Alasannya, pelaku telah memiliki kartu penduduk Indonesia.

"Kita koordinasi dengan pihak dukcapil untuk KTP-nya. Karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia ini sudah kita blokir semuanya. Itu salah satu upaya kita untuk kita akan lakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," katanya.

5 tim gabungan saat ini bergerak memburu terpidana mati tersebut.

"Tim masih melakukan pengejaran. Insya Allah secepatnya kita tangkap yang bersangkutan. Ini upaya kita yang sudah kita lakukan. Setiap malam akan kita anev ini masih bergerak di lapangan ini ada 5 tim bersama-sama dari tim lapas bergerak di lapangan untuk melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Yusri.

Cai Changpan dan kasusnya

Cai Changpan alias Antoni kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. 
Sosok Changpun menjadi perhatian.

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Baca: Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama

Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.

Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas. 

Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Baca: Kemenkumham Sebut Ada Napi yang Diancam Terkait Kaburnya Terpidana Mati Kasus Narkoba Cai Changpan

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (kompas.com/ wartakota/ tribunnews.com/ igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini