"Ini sedang kami cek, belum tahu asli atau palsu. Kami telusuri dulu," kata Sigit.
Dua pelaku ditangkap, satu orang masih di bawah umur
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kotak amal bertaribut ojek online di Masjid Jami Assa'adah Assadauri, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Mereka adalah pria berinisial APY dan MCB.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (29/9/2020) malam.
"Satu orang tertangkap di daerah Serpong, satu orang di daerah Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Rabu (30/9/2020).
Baca: Masjid Sepi Saat PSBB, Maling Kotak Amal Beraksi di Jakarta Utara, Terekam CCTV
Baca: Kronologi Maling Kotak Amal Masjid Ditangkap dan Diikat Warga Mataram, Videonya Viral!
Sujarwo menerangkan APY dan MCB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka, yakni MCB, tercatat masih di bawah umur.
"Yang satu memang anak masih di bawah umur, di bawah 18 tahun," ujar dia.
Kendati demikian, Sujarwo memastikan proses hukum terhadap MCB tetap berjalan.
"Kalau anak yang di bawah umur tetap kita jalani proses, namun prosesnya tersendiri," tutur Sujarwo.
Dari pengakuan tersangka, mereka menggasak uang sebesar Rp 1,2 juta dari kotak amal yang dicuri.
Setelahnya, uang tersebut dibagi dua oleh para tersangka.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan tersangka, jaket ojek online untuk menyamar, dan alat pemotong rantai.