TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengakui ada pergerakan warganya ke daerah penyangga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan PSBB jilid II memang lebih ketat dibanding PSBB transisi.
Adapun PSBB jilid I dimulai dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020), kemudian diperpanjang selama dua pekan dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Saat PSBB transisi, pemerintah daerah mengizinkan usaha non esensial mempekerjakan karyawannya di tempat kerja sebesar 50 persen, kemudian saat PSBB jilid II dikurangi menjadi 25 persen.
Selanjutnya selama PSBB transisi, pemerintah mengizinkan tempat pariwisata outdoor beroperasi.
Restoran, rumah makan serta kafe juga sudah diizinkan melayani makan di tempat (dine in).
Namun saat PSBB jilid II, tempat pariwisata itu ditutup dan restoran, rumah makan serta kafe dilarang melayani dine in, kecuali diantar atau pesan melalui ojek online.
“Sesungguhnya mobilitas warga itu (di Jakarta) menurun, seiring dengan penutupan unit usaha dan unit kegiatan. Kemudian yang berikutnya, memang ada pergerakan warga Jakarta yang keluar ke sekitar Jakarta,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).
“Mereka makan ke wilayah Tangerang, Depok, Bogor, Bekasi karena di Jakarta nggak boleh makan di tempat karena bolehnya diantar, sehingga di kota dan kabupaten sekitar Jakarta ada peningkatan orang yang keluar makan,” ujar pria yang akrab disapa Ariza.
Dalam kesempatan itu, Ariza meminta kerja sama dengan pemerintah daerah yang menjadi penyangga DKI Jakarta.
Dia berharap, pemerintah daerah setempat selalu bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan protokol Covid-19 sekalipun di tempat wisata, rumah makan, restoran, atau kafe di sana.
“Kami minta kerja samanya di tempat yang dimungkinkan makan di tempat, dan kami selama ini koordinasi rapat dialog bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama,” jelas Ariza.
Respon Gubernur Banten Wahidin Halim
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten diberlakukan sejak 21 September 2020 hingga sebulan ke depan usai sejumlah wilayahnya kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19.