News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Herkulanus Depok Digelar Besok

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar Senin (5/10/2020).

"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Oktober jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok," ungkap kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, kepada Tribunnews, Minggu (4/10/2020).

Sebelumnya, berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak yang dilakukan seorang pengurus gereja, SPM, diterima Kejaksaan Negeri Depok pada 10 September 2020 lalu.

"Saya sebagai kuasa hukum korban sudah bertemu ibu Siswatiningsih yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kasus kekerasan seksual anak-anak paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor Jumat (11/9/2020) lalu.

JPU menyebut telah menerima limpahan kasus dari Polres Depok.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan (Gita Irawan)

Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?

JPU dalam kasus tersebut, Siswatiningsih, menyebut berkas pelimpahan tersangka serta bukti telah diterima.

"Sekarang tersangkanya ada di ruang tahanan kejaksaan di belakang," ujar Siswatiningsih melalui keterangan yang disampaikan Tigor.

"Tapi ini sementara saja dan akan ditahan lagi ke tahanan kejaksaan di polres Depok karena Rutan Depok masih belum menerima tahanan di masa pandemi," tambahnya.

Kepada Tigor, Siswatiningsih menyebut Kejaksaan Negeri Depok menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan benar sesuai hukum.

Diketahui setelah tiga bulan kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Depok akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Laporan kami masukan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020," ungkap Tigor.

Baca: Tak Bisa Penuhi Kepuasan Seksual Suami, Para Istri Pengusaha Pasrah Dipoligami

Pihak korban berharap ada keputusan yang berat kepada pelaku agar menjadi efek jera.

"Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," ungkapnya.

Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok dinilai sangat lambat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini