News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Warga negara asing asal Amerika Serikat itu ditangkap setelah buron selama 2 tahun.

Baca: Kejaksaan Agung : Sitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Kembali ke Negara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana Dalton Ichiro ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.

"Alhamdulillah tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen Permata Hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkutan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Hutan Tenjo Dikepung, Ini Sejumlah Temuan Tim Gabungan Selama Memburu Cai Changpang

Perkara penipuan Dalton Ichiro ini bermula pada tahun 2014 lalu.

Saat itu, terpidana menjabat sebagai Direktur Utama PT Media Internasional di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

Ketika menjalankan usahanya, Dalton berusaha mempengaruhi seseorang yaitu korban atas Haryadi untuk berinvestasi.

Dalam perjalanannya Dalton menjanjikan keuntungan 25 persen untuk korbannya.

"Apabila korban investasi di perusahaan terpidana ada keuntungan yang diberikan 25 persen. Tergerak hatinya saksi korban karena keuntungan 25 persen. Karena perusahaan ini dikatakan sudah untung," ungkapnya.

Dalton Ichiro menawarkan korbannya untuk menanamkan investasi sebesar 1 juta dolar AS. Namun, korban baru menyetor sebesar 500 ribu dolar AS sebagai syarat untuk bisa melihat prospek usaha kas perusahaan terpidana.

"Terpidana bilang boleh menjanjikan prospek usaha itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu. Sehingga sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dolar AS. Ternyata apa yang diceritakan terpidana tidak benar dan perusahaan itu tutup dan mengalami kerugian yang cukup besar. Korban merasa tertipu dan kemudian perkara ini disidangkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Hari mengatakan terpidana sebelumnya sempat dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Jakarta Pusat. Jaksa kemudian melakukan permohonan kasasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Maka itu, terpidana dinyatakan bersalah sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/P/2018 Tanggal 24 Mei 2018. Dalam kasus ini, Dalton Ichiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan hingga ditetapkan sebagai DPO dan alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," pungkasnya.

Selanjutnya, Dalton Ichiro akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rutan Salemba pada siang hari ini, Rabu (7/10/2020). Terpidana akan melakukan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini