News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Terkait dengan kebijakan tersebut, sejumlah protokol kesehatan pencengahan penyebaran dan penularan Covid-19 telah disiapkan.

Mulai protokol secara umum, hingga khusus sudah siap diterapkan mulai besok.

Sebut saja seperti protokol kesehatan saat berkendara.

Baca: Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta

Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat berada di dalam mobil.

Selain itu, maksimal kapasitas di dalam kendaraan 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

Pengguna juga harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait protokol kesehatan selama penerapan PSBB Masa Transisi DKI Jakarta dikutip dari Dokumen Pengaturan PSBB Transisi yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta.

Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta (Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Protokol Umum

Setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19:

1. Hygiene

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

b. Wajib menggunakan masker di luar rumah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini