TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Terkait dengan kebijakan tersebut, sejumlah protokol kesehatan pencengahan penyebaran dan penularan Covid-19 telah disiapkan.
Mulai protokol secara umum, hingga khusus sudah siap diterapkan mulai besok.
Sebut saja seperti protokol kesehatan saat berkendara.
Baca: Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta
Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat berada di dalam mobil.
Selain itu, maksimal kapasitas di dalam kendaraan 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.
Pengguna juga harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait protokol kesehatan selama penerapan PSBB Masa Transisi DKI Jakarta dikutip dari Dokumen Pengaturan PSBB Transisi yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Protokol Umum
Setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19:
1. Hygiene
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).
b. Wajib menggunakan masker di luar rumah.