1. Pabrik
a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.
c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.
2. Pasar Rakyat
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.
3. Pusat Perbelanjaan & Mall
BERITA REKOMENDASI
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
c, Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.
4. Pergudangan
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.