Sambodo mengatakan rekayasa arus lalu lintas tersebut telah berlaku sejak Senin (12/10/2020) malam.
"Malam kemarin Jalan Medan Merdeka Barat (arah Istana, Red) dan Harmoni sudah ditutup, disisakan jalur busway," tandasnya.
Berikut skema pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Negara yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran III diluruskan ke traffic light Harmoni.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok ke kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok ke kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Adul Muis.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jalan Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jl Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo: Pasti Ada Dalang dan Dibiayai Asing
KSPI Imbau Demo UU Cipta Kerja Dilakukan secara tertib dan Tak Anarkis
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku tak tahu menahu latar belakang dari unjuk rasa yang dilakukan kelompok FPI dan PA 212.
"Kami tidak tahu apa latar belakang kawan-kawan yang aksi hari ini. Kami tidak tahu, sehingga saya tidak bisa memberikan komentar terhadap ketidaktahuan saya," ujar Said Iqbal, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).
Said menegaskan setiap pihak, warga negara atau organisasi berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU No 9 Tahun 1998. Termasuk dengan FPI dan PA 212.