TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepinya orderan di tengah pandemi Covid-19 membuat dua tukang jahit memutar otak.
Mencari jalan pintas, dua tukang jahit alih profesi jadi pencuri motor.
Aksi keduanya terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Kini keduanya sudah ditangkap anggota Polsek Tanjung Duren.
Mereka resmi menggenakan baju orange bertuliskan tahanan.
Kronologi penangkapan tukang jahit banting stir jadi maling motor
Kedua tukang jahit berinisial UN (27) dan JN (28) itu ditangkap Polsek Tanjung Duren pada Senin (12/10/2020).
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno mengatakan selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan tiga sepeda motor yang tidak memiliki STNK.
Tiga motor itu diamankan dari sebuah kos-kosan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Baca juga: Rumah Mendiang Goo Hara Dibobol Maling, Pelaku Curi Berkas Ini
"Penggeledahan kos-kosan pelaku berangkat dari penyelidikan kami terhadap pencurian sepeda motor yang viral," ujar Tribuana dalam keterangan rilisnya.
Setelah diselidiki, ditemukan lokasi para pelaku curanmor tersebut.
Polisi segera lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Satu penjahit ditembak polisi
Saat ditangkap, satu pelaku berinisial JN mencoba melawan sehingga polisi menembaknya di bagian kaki.
Selain temukan tiga buah sepeda motor, polisi juga menemukan kunci leter T di kos-kosan pelaku.
Kunci itu diduga sebagai alat utama saat mencuri motor korban.
Lima motor curian dijual murah untuk sambung hidup
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok mengatakan dalam hasil penyelidikan pelaku ternyata langganan Curanmor.
Pelaku mengaku telah menjual lima sepeda motor hasil curian.
"Kemudian uang itu dibelikan untuk kehidupan sehari-hari karena tidak ada penghasilan selama Pandemi Covid-19," jelas Mubarok.
Bagi peran sebagai pemetik dan pemantau
Kedua pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi.
Satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan pelaku lain bertugas sebagai pemantau situasi di lokasi.
Baca juga: Maling Sasar Tunawisma Tidur di Emperan, Aksinya Brutal Pukul Korban yang Lelap, Rata-rata Tewas
"Kedua pelaku kerap bergantian peran di lokasi berbeda. Artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)