News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meninjau kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020) yang terbakar akibat aksi unjuk rasa.

Menurut Anies, setiap anak yang bermasalah bukan lantas dihukum, sebaliknya justru harus diberikan perhatian dan pelajaran yang lebih dari sekolahnya.

“Pelajaran dan perhatian lebih dari sekolah dapat merangsang pemikiran hingga pendidikan yang lebih baik kepada pelajar,” ujarnya.

Kata KPAI

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Aanak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak sepakat dengan rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar atau anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

"Seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana, sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan resminya pada Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Demi Warga Tak Ikut Terbakar

Retno merasa perlu menyampaikan demikian karena banyak anak-anak yang belum sempat ikut berunjuk rasa, tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ucap Retno.

Anak-anak tersebut, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana. Karena itu, hak mereka untuk mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

Retno menambahkan, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.

Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.

Sebaliknya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa dengan damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak perlu dihambat untuk mendapatkan SKCK.

Sumber: Kompas TV

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini